Sebelumnya, di dalam persidangan Muhammad Yamin menyampaikan, semua pengambilan dana Diskes sebesar Rp6,3 miliar tersebut merupakan perintah Taufan Pawe, yang saat itu masih menjadi Wali Kota Parepare.
Dia juga menyampaikan, Jamaluddin pada 2015 diketahui menerima uang sebesar Rp350 juta. Sementara Zaahrial menerima sebesar Rp280 juta.
Adapun Andi Fudail, menerima uang sebesar Rp1,150 miliar dengan alasan pembahasan APBD di DPRD Parepare.
Firdaus Jollong pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp600 juta dengan alasan pembahasan APBD Perubahan.
Satu tahun berikutnya, pada 2015 Kabag Umum Pemkot Parepare, Darwis, menerima uang sebesar Rp200 juta dengan alasan Open House Taufan Pawe kala masih menjabat.
Jamaluddin, pada tahun itu menerima uang lagi sebesar Rp500 juta plus Rp500 juta dengan alasan Pembahasan Perubahan APBD atas perintah Wali Kota Parepare.
Satu tahun berikutnya, Jamaluddin kembal menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dengan alasan perintah Wali Kota Parepare untuk membayar Haji Hamsah. Kemudian pada 2017, Jamaluddin kembali menerima uang sebesar Rp1 miliar dengan alasan Penetapan APBD Pokok.
Pada tahun yang sama, Kabag Pembangunan Pemkot Parepaee, Ansar, yang dulunya Kasatpol PP menerima uang sebesar Rp200 juta plus Rp200 juta dengan alasan 'Bos Wali Kota Parepare' yang menyuruh.
Polda Sulsel membantah menetapkan Taufan Pawe sebagai tersangka kasus korupsi DAK Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka baru. Sehingga, status Taufan Pawe dinilai belum naik dari saksi menjadi tersangka.