Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu dari Aceh Sampai Papua, Provinsi Ini yang Terbesar

  • Bagikan
Potret 6.624 ASN PPPK Pemprov Sulsel Formasi 2024 Usai Terima SK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Bagi para pegawai non-ASN atau honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengangkatnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Usulan penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu telah dimulai sejak 1 Agustus dan ditutup pada 20 Agustus 2025.

Sementara tahapan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dijadwalkan 5 Agustus sampai 20 September 2025.

Perlu diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menerangkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, pekan lalu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan