FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Bagi para pegawai non-ASN atau honorer yang tidak lulus seleksi CASN 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengangkatnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Usulan penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu telah dimulai sejak 1 Agustus dan ditutup pada 20 Agustus 2025.
Sementara tahapan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dijadwalkan 5 Agustus sampai 20 September 2025.
Perlu diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menerangkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, pekan lalu.
Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN.
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu sendiri akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima ketika menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.
Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu ini berasal dari lar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila mengacu pada upah minimum, maka berikut ini adalah bocoran atau perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025, meliputi:
Aceh: Rp3.685.615
Sumatera Utara: Rp2.992.599
Sumatera Barat: Rp2.994.193
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
Kepulauan Riau: Rp3.623.653
Riau: Rp3.508.775
Lampung: Rp2.893.069
Bengkulu: Rp2.670.039
Jambi: Rp3.234.533
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Banten: Rp2.905.119
Jakarta: Rp5.396.760
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.348
Jawa Timur: Rp2.305.984
DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
Bali: Rp2.996.560
Maluku Utara: Rp3.408.000
Maluku: Rp3.141.699
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Gorontalo: Rp3.221.731
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Papua: Rp4.285.848
Papua Barat: Rp3.615.000
Belum ada informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait kapan gaji PPPK Paruh Waktu akan cair.