Eks Stafsus Nadiem Makarim Berstatus Buronan, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G: Ayo Pulang, Jelaskan Grup WA Itu

  • Bagikan
Jurist Tan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus yang menjerat eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan guru.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, ikut angkat suara terkait status buron yang kini disandang Jurist.

Iman mendesak agar Jurist Tan segera kembali ke Tanah Air dan bertanggung jawab atas perbuatannya, yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan nasional.

“Ayo pulang,” tegas Iman di X @zanatul_91 (6/8/2025).

Ia juga meminta Jurist Tan menjelaskan kepada publik bagaimana grup WhatsApp yang dibuatnya semasa menjabat sebagai Staf Khusus, bisa menjadi awal dari kerusakan tata kelola pendidikan di Indonesia.

"Ayo jelaskan bagaimana caranya bisa membuat grup WA yang menjadi malapetaka pendidikan di Indonesia,” tandasnya.

Iman bilang, kasus dugaan korupsi yang menimpa eks staf khusus itu bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga telah berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap program-program Kemendikbudristek.

Sebagai informasi, Kejagung akhirnya menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020-2024, sebagai buronan.

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan