FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus yang menjerat eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan guru.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, ikut angkat suara terkait status buron yang kini disandang Jurist.
Iman mendesak agar Jurist Tan segera kembali ke Tanah Air dan bertanggung jawab atas perbuatannya, yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan nasional.
“Ayo pulang,” tegas Iman di X @zanatul_91 (6/8/2025).
Ia juga meminta Jurist Tan menjelaskan kepada publik bagaimana grup WhatsApp yang dibuatnya semasa menjabat sebagai Staf Khusus, bisa menjadi awal dari kerusakan tata kelola pendidikan di Indonesia.
"Ayo jelaskan bagaimana caranya bisa membuat grup WA yang menjadi malapetaka pendidikan di Indonesia,” tandasnya.
Iman bilang, kasus dugaan korupsi yang menimpa eks staf khusus itu bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga telah berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap program-program Kemendikbudristek.
Sebagai informasi, Kejagung akhirnya menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020-2024, sebagai buronan.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
“Jurist Tan sudah (dimasukkan dalam) DPO,” kata Anang dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Anang juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah memproses penerbitan Red Notice ke Interpol untuk memburu Jurist Tan secara internasional.
Perkara yang membelit Jurist Tan merupakan bagian dari skandal korupsi besar di lingkungan Kemendikbudristek, yang berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam kerangka digitalisasi pendidikan, dengan rentang anggaran tahun 2019 hingga 2022.
Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa sejauh ini terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Mereka adalah JT (Jurist Tan) mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Ibam (Ibrahim Arief) eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SD.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020-2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SMP.
Kata Qohar, para tersangka terlibat dalam rekayasa proses pengadaan dengan menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki.
Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan spesifikasi teknis hanya kepada satu produk, Chrome OS, yang digunakan dalam pengadaan perangkat Chromebook.
(Muhsin/fajar)