FAJAR.CO.ID -- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi peluang baru bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi ASN 2024. Skema kerjanya fleksibel dan penghasilan minimal sesuai UMR. Program ini menjadi jembatan solusi atas penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Namun, honorer yang ingin menjadi PPPK Paruh Waktu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengetahui mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Honorer yang tertarik menjadi PPPK Paruh Waktu juga harus mengetahui perkiraan gaji di setiap daerah berbeda.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 hanya ditujukan untuk penataan pegawai non-ASN.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan upaya pemerintah menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam formasi. Penggajian dan kebutuhan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Prioritas untuk Non-ASN Gagal Seleksi CASN 2024
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pemerintah komitmen menyelesaikan semua masalah honorer di seluruh Indonesia. Termasuk para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2.
Namun, perlu diketahui bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat diikuti oleh pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN 2024, baik jalur PPPK maupun CPNS, tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
Peluang juga dibuka untuk tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK.
"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang telah ikut seleksi tapi belum lolos formasi, dan datanya tercatat di BKN.
Bahkan yang tidak terdata pun tetap bisa dipertimbangkan,” jelas Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang digelar secara daring, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu ini juga menerima upah dari pemerintah yang besarannya atau nominalnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Paling sedikit setara dengan pendapatan saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.
Jabatan yang dapat diisi dan kekanisme pengadaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini akan difokuskan pada jabatan-jabatan fungsional dan teknis, meliputi:
- Guru
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis, seperti:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Usulan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi berdasarkan kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia.
Prosesnya diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan melalui sistem layanan elektronik BKN, yang mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Payung Hukum dan Komitmen Pemerintah
Pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap penyelesaian tenaga non-ASN dengan menerbitkan beberapa regulasi penting, antara lain:
Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024
Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi alternatif, sekaligus langkah strategis menjelang target penyelesaian tenaga non-ASN tahun 2025.
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah untuk PPPK Paruh Waktu diberikan minimal setara dengan pendapatan saat menjadi non-ASN atau sesuai dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku.
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat tetap dan dapat berbeda tergantung wilayah kerja.
Sebagai gambaran:
UMR Jakarta tahun 2025 diperkirakan sekitar Rp5.200.000
UMR Jawa Barat sekitar Rp2.200.000 – Rp3.500.000
UMR Kalimantan dan Papua bisa mencapai Rp4.000.000 atau lebih, tergantung kabupaten/kota
Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari anggaran non-belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi peluang baru bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi ASN 2024.
Dengan skema kerja fleksibel dan penghasilan minimal sesuai UMR, program ini menjadi jembatan solusi atas penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria, penting untuk memantau pengumuman resmi instansi masing-masing serta menyiapkan dokumen dan kualifikasi pendukung untuk mengikuti mekanisme seleksi yang akan dibuka. (*)