Yaqut Diperiksa Hari Ini Terkait Kuota Haji Tambahan, Tokoh NU Tantang Keberanian KPK

  • Bagikan
KPK Didesak Tangkap dan Periksa Yaqut Cholil Qoumas
KPK Didesak Tangkap dan Periksa Yaqut Cholil Qoumas

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/8/2025). Terkait kasus kuota haji tambahan.

“Hari ini yaqut akan dipanggil @KPK_RI kasus korupsi kuota haji,” kata kader Partai Kebangkitan Bangsa Umar Hasibuan, dikutip di akun X pribadinya.

Namun keberanian KPK dipertanyakan. Apakah lembaga anti rasuah itu berani menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

“Apakah menurut kalian KPK berani jadikan Yaqut sebagai tersangka ges?” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, undang-undang mengatur tentang pembagian kuota haji 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus.

KPK akan mendalami alur pembagian kuota tambahan haji 2024 ini dengan meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelum diusut KPK, kasus pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada 2024 juga bergulir di DPR RI. Bahkan, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji yang saat itu diketuai oleh Nusron Wahid.

Tiga kali Yaqut Cholil Qoumas dipanggil Pansus Haji, tiga kali pula Yaqut mangkir. Panggilan sejak Agustus 2024 itu tidak pernah disambut hingga Yaqut safari dinas ke luar negeri dan belum kembali ke Tanah Air.

Pansus menduga ada pihak yang sengaja menugaskan Yaqut untuk menghindari Pansus Haji. Sementara Pansus Haji DPR juga dinilai ‘masuk angin’ sebab menghilangkan poin penting soal penyalahgunaan wewenang.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan