Beranda Kriminal Bermodus Buka Bengkel, Ternyata Kegiatannya Bikin Senpi Rakitan Bermodus Buka Bengkel, Ternyata Kegiatannya Bikin Senpi Rakitan - KriminalSabtu, 23 September 2017 15:56 PMSabtu, 23 September 2017 15:16 PM Bagikan Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana 20 tahun penjara. Atau dikenakan Undang-Undang darurat atas kepemilikan senjata api tanpa izin. “Undang-Undang darurat terkait masalah senjata api, ancaman pidana 20 tahun, pasal 1 ayat 1. (Fajar/BP)Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaGara-gara Charger Handphone Tidak Dipinjamkan, KDRT Berujung Kematian, Polres Baubau Ungkap Motif PelakuPelarian Pembunuh Anggota TNI AD Serda Baso Hadang Berakhir di Kantong JenazahAnak Menangis, Istri Sersan Satu La Ongge LemasDebat Kandidat, RossY Siap Paparkan 15 Program Prioritas untuk Kota BaubauHari Buruh, KNPI Baubau Desak Pemkot Segera Tetapkan UMKPj Wali Kota Baubau Tawarkan Konsep Kemaritiman Sebagai Pembangun Ekonomi DaerahPj Wali Kota Baubau Jadi Narasumber di Rakorbidnas III Kemaritiman PDIPPolres Baubau Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Satu Berstatus Pelajar