FAJAR.CO.ID- Wacana penonaktifan Ketua Umum DPP Golkar, Setya Novanto menjadi inkonstitusional pasca dirinya terbebas dari jeratan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Begitu dikatakan Ketua Dewan Pakar Golkar, Agung Laksono saat dikontak, Jumat malam (29/9).
Menurutnya, saat ini Novanto tidak lagi tersandera oleh status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sehingga usulan menonaktifkan Novanto seharusnya tidak perlu lagi dilontarkan.
"Saat ini, waktunya untuk melaksanakan tugas kepartaian dan membangun konsolidasi partai. Apalagi eksistensi Golkar dalam agenda politik kedepan harus dipertahankan," jelas Agung.
Matahari di partai Golkar, menurut Agung, harus tetap satu. Novanto, menurutnya, harus tetap melaksanakan tugasnya, mengkonsolidasikan Golkar agar imagenya baik.
"Jadikan ini momentum bersihkan Golkar. Semua kembali sesuai aturan dan yang rangkap jabatan harus ditidakan dan yang minta gantikan ketum lebih baik diam," demikian Agung. [sam]
Dibela Agung Laksono, Wacana Nonaktif Setnov tidak Berlaku Lagi
