Waspada! Ribuan Butir Pil PCC sudah Beredar, Baru 600 yang Disita

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BALIKPAPAN  -  Sebanyak 600 butir pil  paracetamol,  caffeine,  carisoprodol (PCC) dipamerkan di Mapolres Balikpapan kemarin (5/10). Ini merupakan barang bukti yang disita pada akhir September lalu dari salah satu warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, berinisial SR (39). Pil PCC ini siap diedarkan. Proses penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya PCC di tangan SR. Pria kelahiran Samarinda pada Desember 1977 itu pun akhirnya diringkus. SR mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang kerabatnya berinisial B. PCC itu dibeli dari Surabaya, Jawa Timur. Kini kerabatnya itu masih dalam tahap pencarian oleh kepolisian. Dia mengaku baru menjual PCC itu sebulan terakhir. “Saya baru sebulan ini jualan. Pas terakhir ini baru heboh-hebohnya ditangkap. Barang itu dari teman, aku ditawarin sama dia. Dia orang Balikpapan juga, katanya dapatnya dari Surabaya,” terang tersangka SR, kemarin (5/10). SR mengaku telah berhasil menjual pil PCC sebanyak 3 boks atau 30 setrip. Satu setrip terdiri dari 10 butir PCC. Harga satu butirnya dijual seharga Rp 3.500. Dalam satu setrip, SR mendapat keuntungan sekira Rp 35 ribu. SR mengaku barang tersebut dijual kepada para pelanggan yang seumuran dengannya. “Yang itu belum sempat terjual. Selama jualan untung saya baru Rp 150 ribu, sudah keburu ketangkap. Yang beli kebanyakan dari pelanggan yang seumuran saya,” ujarnya. Atas perbuatannya, SR dikenakan Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan