Ancam Rekan Kerjanya, Oknum Sat Pol PP Dibekuk Polisi

FAJAR.CO.ID, BAUBAU – Polsek Wolio mengamankan oknum Polisi Pamong Praja Kota Baubau berinisial AW. AW ditangkap karena melakukan pengancaman menggunakan pisau kepada rekan kerjanya yang disertai pengrusakan kaca Pos jaga di kantor Sat Pol PP Baubau beberapa waktu lalu.
“Kami Polsek Wolio benar telah menangani laporan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan dengan korban atas nama Basriadin pegawai magang Sat PoL PP, sedangkan pelaku adalah rekannya sendiri yaitu lelaki bernama AW. Korban adalah pegawai magang Pol PP Baubau, sedangkan pelaku adalah rekannya sendiri yang sudah PNS aktif di sat Pol PP Baubau,” ungkap AKP Anwar SH MH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).
Anwar menjelaskan, kronologis kejadian saat itu korban sedang piket jaga di kantor Sat Pol PP. Kemudian tepat pada pukul 02.15 Wita, pelaku datang sudah dalam keadaan mabuk.
“Kemudian meminta kepada temannya bahwa dia habis dianiaya orang lain yang tidak dikenal di pos Pasar Wameo. Karena pelaku ini bertugas di Pos Pasar Wameo. Temannya yang cek lokasi apa betul dia dipukul. Ternyata disana, teman-temannya di pos Pasar Wameo pada saat mengecek di TKP tidak menemukan. Kemudian teman minum-minumnya ini mengatakan bahwa si pelaku pengancaman minum ini, habis minum memang rese,” jelas AKP Anwar.
Tidak berselang lama, lanjut AKP Anwar, AW langsung teriak dan mengancam akan membakar kantor Sat Pol PP dan melakukan pengrusakan kaca kantor.
“Berselang beberapa saat pelaku pengancaman ini mengamuk, teriak-teriak sampai hendak mengancam membakar kantor Sat Pol PP dan melakukan pengrusakan dengan cara memecahkan kaca Kantor Sat Pol PP. Setelah itu dia menyampaikan kepada rekan-rekannya untuk tidak berbuat lebih. Masyarakat di sekitar situ menasehati kok kenapa kantornya sendiri dirusak,” jelas AKP Anwar.
Usai dinasehati, AW meninggalkan kantor. Namun beberapa jam kemudian, AW kembali lagi. Kali ini, AW langsung mencabut pisau mengancam membunuh teman kerjanya.
“Kemudian mengejar, dengan mengatakan kamu orang jangan lari,
kamu orang akan saya membunuh,” terangnya.
Atas perbuatannya, AW akan dijerat pasal pengancaman 335 ayat 1 KUHP. (Fajar/BP)