Inilah 5 Tanggapan Resmi MUI Terkait Penghayat Kepercayaan

FAJAR.CO.ID -- Setelah melalui kajian mendalam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penganut kepercayaan menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Banyak aspek yang didalami sebelum ada tanggapan resmi MUI tentang keberadaan aliran kepercayaan," kata Waketum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Adapun lima poin tanggapan MUI tersebut adalah:
Pertama: MUI berpendapat bahwa pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal tersebut adalah mengatur tentang masalah agama bukan mengatur masalah aliran kepercayaan sebagaimana dengan jelas disebutkan pada judul Bab yaitu BAB XI tentang Agama.
Dengan demikian frasa "beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu" sebagaimana yang termaktub pada pasal 29 ayat (2) tersebut, mengandung pengertian kepercayaan yang merujuk pada agama, bukan kepercayaan yang terpisahkan dari ajaran agama.
Kedua: MUI berpendapat bahwa Agama dan aliran kepercayaan adalah sebuah hal yang berbeda dan tidak boleh disamakan kedudukannya.
Hal tersebut sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
Ayat (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.