Pilwako Baubau, Dua Bakal Pasangan Calon Independen Belum Memenuhi Syarat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BAUBAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau baru saja menggelar pleno rekapitulasi dukungan dua bakal pasangan calon Wali Kota Baubau Ibrahim Marsela - AKBP Ilyas dan Nursalan - Mandani, Minggu (31/12) bertempat di salah satu Hotel di Baubau. Pleno tersebut dilakukan setelah kedua bakal pasangan calon tersebut telah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Proses verifikasi yang dilakukan pun sudah melalui tahapan dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai pada tingkat KPU. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan, kedua bakal pasangan calon tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan KTP.

"Terhadap masing-masing bakal pasangan calon, keduanya telah dihitung berapa syarat dokumennya yang telah memenuhi syarat dan setelah melalui proses perhitungan ditemukan syaratnya itu kurang dari jumlah syarat minimal yang dipersyaratkan," kata Ketua KPU Baubau, Dian Anggraeni kepada sejumlah awak media.

Akan tetapi, kedua bakal pasangan calon independen ini masih diberi kesempatan untuk dapat melengkapi kekurangan-kekurangan dukungan pada masa perbaikan. "Dari hasil verifikasi, pasangan Ibrahim Marsela-AKBP Ilyas jumlah yang memenuhi syarat sebesar 7.479 dukungan, sementara dari pasangan Nursalan-Nur Mandani sebanyak 1.331 dukungan," paparnya.

Dian membeberkan, untuk jumlah dukungan yang harus dipenuhi kedua bakal pasangan calon adalah sebanyak 11.427 dukungan  KTP. Nah, setelah kekurangan dukungan telah dilengkapi oleh kedua bakal pasangan calon, selanjutnya KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap kekurangan dukungan tersebut.

"Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi perbaikan dari hasil verifikasi itu disampaikan kepada bakal pasangan calon apakah lolos menjadi calon atau tidak," tutupnya. (Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan