Ini yang Bisa Gugurkan AS Tamrin Sebagai Peserta Pilkada 2018

  • Bagikan
“Kalau mutasi jabatan kemarin sudah ada izin dari Kemendagri, makanya diperbolehkan. Tapi kalau tidak ada izin, itu sanksinya berat bagi calon petahana, kalau dia sudah menjadi calon bisa dibatalkan pencalonannya, kalau sudah dilantik maka dibatalkan pelantikannya,” tegasnya. Ia menjelaskan, lahirnya Pasal tersebut untuk mencegah bagi calon petahana untuk tidak melakukan mutasi untuk kepentingan politik yang dapat merugikan pasangan calon yang lain. Selain itu, program-program pemerintah yang kemudian dijadikan sebagai bahan kampanye juga diatur dalam UU. “Misalnya ada program pemerintah tentang bantuan-bantuan sosial. Itu program pemerintah dan tidak boleh digunakan oleh petahana untuk mengklaim bahwa program itu merupakan program petahana. Kalau itu juga terjadi dilakukan 6 bulan sebelum pilkada makan kita berikan sanksi yang sama, pembatalan,” tukasnya. [caption id="attachment_275490" align="alignnone" width="300"] Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Maasra Manarfa[/caption] Untuk itu, Panwaslu Baubau disetiap sosialisasi petahana maupun kandidat yang lain, pihaknya selalu menurunkan anggota Panwascam untuk memantau setiap kegiatan. Yang perlu diperhatikan yakni terkait bantuan sosial yang disalahgunakan untuk kepentingan politik. “Misalnya dalam sosialisasi petahana sampaikan bahwa ini bantuan saya punya program untuk masyarakat, kalau kalian mau seperti ini terus maka pilihlah saya, mungkin gambarannya seperti itu. Menggunakan program pemerintah yang bukan kewenangan dia untuk mengklaim itu tidak boleh, karena program pemerintah seperti itu bukan milik pribadi,” ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan