Ini yang Bisa Gugurkan AS Tamrin Sebagai Peserta Pilkada 2018

  • Bagikan
Yusran mengungkapkan bahwa sampai saat ini pelanggaran seperti itu belum terjadi. Namun, pihaknya tetap terus malakukan pemantauan dilapangan. “Selalu kita sampaikan kepada pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti itu. Karena itu dampaknya sangat luar biasa, termasuk pelanggaran money politik,” tutupnya. Sementara Ketua KPUD Kota Baubau, Dian Anggraeni menjelaskan pihaknya sampai saat ini menunggu rekomendasi dari Panwaslu jika memang terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon. “KPU sifatnya menunggu rekomendasi jika ada pelanggaran. Apakah petahana melanggar atau tidak, itu di pihak Panwas yang berperan. Dalam ketentuan UU sudah diatur, jadi sepanjang ketentuan itu dilanggar atau tidak itu kewenangan Panwas, kami hanya menindaklanjuti,” ujarnya. Dian sendiri tidak menampik jika memang terjadi pelanggaran terkait dengan Petahana melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa penetapan calon kepala daerah, maka sanksi yang diberikan adalah pembatalan sebagai calon maupun calon terpilih. “Kalau sanksinya dia dibatalkan dari pencalonannya maka kami lakukan pembatalan. Jadi, KPU sifatnya menindaklanjuti rekomendasi Panwas,” tutupnya. (Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan