Bukan Hanya Mantan Pengacara Setya Novanto, KPK Juga Tetapkan Oknum Dokter Jadi Tersangka

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik KPK dikabarkan menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Ternyata, selain Fredrich ada pihak lain yang juga ditetapkan tersangka, karena diduga merekayasa kecelakaan hingga sakitnya Novanto, saat akan ditangkap KPK penyidik. “Dokternya juga tersangka,” tutur sumber Jawapos.com, di Jakarta, Rabu (10/01). Hal ini juga dibenarkan tim kuaa hukum Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa. “Ada dokter juga yang ditetapkan tersangka. Jadi Pak Yunadi bersama-sama pihak lain dokter Bhimanesh disangka Pasal 21,” kata Supriyanto kepada JawaPos.com. Terkait alasan ditetapkannya seorang dokter sebagai tersangka, menurut sumber tersebut, dokter yang sehari-hari bertugas di sebuah rumah sakit di swasta di Jakarta, bersama Fredrich diduga merekayasa sakitnya Novanto, pasca insiden kecelakaan yang terjadi di daerah Permata Hijau, Keboyaran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Padahal  Novanto saat itu akan ditangkap oleh penyidik KPK.” Dokternya merekaya sakitnya SN agar jadi sakit parah dan harus dirawat,” papar sumber tersebut. Untuk diketahui, tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia diduga merintangi penyidikan, dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi tersangka Setya Novanto. “Sudah naik ke penyidikan, desember tahun kemarin ekspose (gelar perkaranya),” terang sumber JawaPos.com di Jakarta, Rabu (10/01). Terkait dugaan merintangi penyidikan yang dilakukan Fredrich, sumber tersebut mengatakan, Fredrich diduga berupaya merintangi penyidikan dengan cara mengatur skenario kecelakaan yang dialami Setya Novanto hingga sakit saat itu, bersama pihak lain. Padahal Setya Novanto akan ditangkap tim penyidik usai beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan