Bukan Hanya Mantan Pengacara Setya Novanto, KPK Juga Tetapkan Oknum Dokter Jadi Tersangka

  • Bagikan
Sumber tersebut mengatakan, atas dugaan perbuatan yang dilakukan Fredrich, dia diancam dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait penetapan Fredrich sebagai tersangka, sejumlah pimpinan KPK belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan Jawa Pos.com. Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memberikan keterangan secara detail. ”Kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” terang Febri kepada JawaPos.com. Terpisah ketika dikonfirmasi perihal penetapannya sebagai tersangka, Fredrich tidak menjawab panggilan telefon maupun membalas pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dilayangkan JawaPos.com. Namun, salah satu pihak yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya,  Supriyanto Refa membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan tersangka. “Benar sudah ditetapkan tersangka. Kemarin sore suratnya sudah dikasih ke pak Yunadi (Fredrich Yunadi) saya ada di situ,” terangnya kepada JawaPos.com. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan