Jum’at Keramat Menanti Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setya Novanto

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (11/01) besok mengendakan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP. "Yang bersangkutan, besok akan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/01). Karena baru akan diperiksa, Febri belum mengetahui, apakah nantinya Fredrich akan terkena ‘Jumat Keramat’ oleh KPK. Terkait adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya, tim kuasa hukum  Fredrich, Sapriyanto Refa meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda. "Kami ingin bertemu direktur penyidikan untuk penundaan pemanggilan terhadap kliennya kami, " jelasnya, saat menyambangi kantor KPK. Alasannya karena KPK perlu menunggu putusan sidang kode etik yang digelar oleh DPN Peradi. Namun ketika ditanya kapan sidang DPN Peradi akan dilakukan, dia tak bisa memastikannya. "Kami menunggu perkembangan terlebih dahulu, mungkin akan segera kita ajukan," tukasnya. Perihal apakah Fredrich akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK, Sapriyanto belum mengetahui apakah kliennya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Hal itu katanya, dia serahkan sepenuhnya kepada kliennya. "Saya belum bisa katakan hal tersebut, bisa hadir atau tidak. Saya kembalikan pada Pak Fredrich," tuturnya. Jumat keramat merupakan istilah hari penahanan bagi tersangka kasus korupsi yang pernah ditangani KPK. Pada hari Jumat, sejumlah sejumlah tersangka kasus korupsi kelas kakap pernah ditahan pada hari itu. Mereka antara lain mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; anggota DPR RI dari Partai Demokrat Angelina Sondakh; mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom bekas; mantan Menteri Agama dari PPP Suryadharma Ali; mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah; Setya Novanto.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan