Terduga Pelaku Penganiayaan KH Umar Basri Ditangkap

  • Bagikan
Lokasi penganiayaan KH Umar Basri di Bandung. (Foto: Jabar Ekspres/Jawa Pos Group)
FAJAR.CO.ID -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Bandung berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan KH Umar Basri, pimpinan pondok pesantren Al Hidayah. Kasat Reskrim AKP Firman Taufik membenarkan penangkapan tersebut, namun kepastian identitasnya belum bisa diungkap. “Ciri-ciri dari keterangan para saksi sudah dikantongi dan kita sedang proses,” jelas Firman ketika ditemui Jabar Ekspres (Jawa Pos Group) usai rekontruksi, Minggu (28/1/2018). Menurutnya, proses penyidikan sudah dilaksanakan dengan meminta kembali keterangan para saksi. Sehingga, nantinya bisa dipastikan motif kenapa korban itu dianiaya. “Jadi nanti keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada media,” kata Firman. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku pemukulan dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan. "Sementara masih pasal 351 ayat 1," ungkap Umar kepada JawaPos.com, Minggu (28/1/2018). Dengan pasal tersebut, oknum pelaku terancam mendekap di jeruji besi maksimal selama dua tahun delapan bulan. Namun hukuman ini bisa bertambah apabila setelah dilakukan tes kesehatan korban mengalami luka berat. Maka hukuman pelaku berubah menjadi maksimal lima tahun penjara. Disinggung terkait motif penyerangan, manta Kapolres Bekasi mengatakan belum dapat memastikan hal ini, karena harus melakukan penangkapan pelaku terlebih dahulu untuk diinterogasi. "Kalau sudah ketangkep pelakunya baru kita tahu motifnya," pungkas Umar. (jpg/sat/JPC/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan