Dengar Bisikan Gaib dari Irma, Soni Bakar Kasur, Ratusan Rumah Ludes

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat telah menetapkan Soni sebagai tersangka kasus kebakaran yang menyebabkan ratusan rumah hangus dilalap si jago merah di Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (27/1). Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan tindakan pembakaran itu karena bisikan gaib.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dia melakukan pembakaran ini karena pengaruh dari pada gaib, ada bisikan gaib yang namanya Irma, katanya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (29/1).
Hengki menerangkan Soni mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran dengan cara membakar kasur di rumahnya sendiri menggunakan korek gas setelah mendengar bisikan gaib bernama Irma.
"Dia membakar kasur dan sprei menggunakan korek gas menurut yang disampaikan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Hengki mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaan Soni. Pasalnya, tersangka sengaja membakar dan menyadari perbuatannya sendiri.
"Yang bersangkutan ini pada dasarnya bisa meresapi perbuatnya itu salah atau tidak. Oleh karenanya, setelah penyidikan ini kami akan adakan pemeriksaan kesehatan jiwa di RS Polri Kramat Jati, kita akan adakan observasi," tandasnya. (Fajar/JPC)