Giliran Perawat RS Medika yang Dipanggil KPK

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus melilit mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dia diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Untuk mendalami modus operandi Fredrich dalam melakukan dugaan tindak pidana yang dilakukannya, hari ini, penyidik memanggil perawat pada RS. Medika Permata Hijau Muh. Nawawi Harunia. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (29/01). Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa dokter umum RS Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya pada Kamis, (11/1). Saat itu, Michael enggan memberikan tanggapannya kepada wartawan usai diperiksa lebih dari delapan jam. Lalu, penyidik juga telah memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, seorang pengacara atas nama Sandy Kurniawan Singarumbun, Direktur RS Medika Permata Hijau dr. Hafil Budianto, dan dokter RS Medika Permata Hijau Glen S. Dunda pada minggu lalu Senin (22/01). Seperti diketahui, penyidik KPK menangkap advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. U‎paya hukum itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. Penangkapan itu dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan hari ini. ‎Seharusnya mantan‎ pengacara Setya Novanto itu menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, dia tidak hadir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi. ‎ KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan. Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan