Halangi KPK Jerat Setya Novanto, Fredrich Yunadi Terancam 12 Tahun Penjara

Adapun bunyi Pasal 21 Undang-Undang Tipikor adalah setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta atau paling banyak Rp 600 juta. (Fajar/JPC)