Jaksa Beberkan Kronologis Fredrich Halangi KPK untuk Jerat Setya Novanto

  • Bagikan
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (Foto: JPG)
JPU juga menyoroti pernyataan Fredrich bahwa Novanto mengalami benjol sebesar bakpao dan berdarah-darah akibat kecelakaan. Sebab, berdasar keterangan penyidik KPK yang mendatangi RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 21.00 WIB, ternyata kondisi Novanto tidak terlihat mengalami luka serius sebagaimana klaim Fredrich. "Namun terdakwa menyampaikan kepada penyidik bahwa Novanto sedang dirawat intesif dan tak bisa dimintai keterangan. Terdakwa juga meminta Mansur, satpam RS Permata Hijau untuk menyampaikan kepada penyidik KPK agar meninggalkan ruang VIP lantai tiga karena sebagian besar kamarnya sudah disewa untuk keluarga Novanto," pungkas Jaksa. Karena itu, JPU mendakwa Fredrich telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun, Fredrich menepis dakwaan JPU. “Apa yang didakwaan itu palsu dan direkayasa," kata Fredrich. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan