Putusan Panwas Terkait Pembatalan SK KPU Baubau Dinilai Aneh

* DKPP dan Bawaslu RI Diminta Periksa Panwaslu Baubau
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Putusan Panwaslu Kota Baubau yang membatalkan SK KPU Kota Baubau Nomor 20/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018 sepanjang mengenai penetapan H. Roslina Rahim & Laode Yasin sebagai calon walikota dan wakil walikota Baubau tahun 2018 dinilai aneh.
Pasalnya, Panwas dalam perkara tersebut seolah-olah seperti Lembaga peradilan yang memiliki hak untuk membatalkan keputusan Lembaga yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang.
“Putusan Panwas Baubau yang membatalkan SK KPU ini aneh bin ajaib,” kata Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin dengan sedikit heran, Jum’at (2/3) di Jakarta.
Dalam putusan tersebut, setidaknya ada enam point yang menjadi hasil keputusan Panwas Baubau atas gugatan Nur Salam-Nurman Dani terhadap penetapan 5 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau yang secara spesifik meminta pembatalan pasangan nomor 1, Roslina Rahim-La Ode Yasin Mazadu dan nomor urut 4, Yusran Fahim-Ahmad Arfa.
“Saya cermati dari beberapa point dalam putusan tersebut sangat tidak substansial jika yang menjadi objek sengketanya adalah soal SKCK,” ujar salah satu pengacara yang sudah cukup lama berkiprah di Jakarta ini.
Menurutnya, jika yang menjadi persoalan adalah terkait dengan SKCK maka domainnya adalah instansi penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian. Dan, terhadap SKCK tersebut, KPU telah melakukan verifikasi kepada instansi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Pengadilan.