Pelaku Asusila Benjol-bejol Dihajar dalam Rutan, Istri tak Terima

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SAMARINDA – Masih ingat dengan kasus yang menimpa oknum pelatih dari cabang olahraga tarung derajat Asep Gunaepi? Ya, pria yang dilaporkan atletnya telah berbuat asusila di kompleks Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kaltim pada akhir Januari silam itu, kini ditahan di Polresta Samarinda. Berstatus tahanan, dia mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan. Wajahnya dipukul hingga lebam di bagian mata kiri. Pelakunya disebut-sebut oknum polisi yang bertugas di markas utama kepolisian Samarinda. Kasus yang menimpa Asep ini sudah dilaporkan istrinya kepada pihak berwajib. Kuasa hukum Asep, Sastiono Kesek mengatakan, sejak Selasa (6/3) pihaknya sudah membuat laporan tertulis dan ditujukan kepada Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto. “Tapi sampai hari ini (kemarin) belum ada kami dipanggil,” sebut Sastiono. Sejatinya, laporan tersebut sehari sebelumnya hendak diserahkan. Namun, lantaran aparat penegak hukum terpusat agenda pilkada, baru Selasa dilaporkan. Dibeberkan Sastiono, kliennya dianiaya tepat di depan pintu masuk ruang tahanan Polresta Samarinda, Rabu (28/2) lalu. Oknum polisi tersebut berinisial AR, berpangkat brigadir polisi (brigpol). “Dia disuruh berdiri di pintu sel, terus dipukul. Habis itu pelakunya (oknum polisi) video call dengan seseorang,” ujar Sastiono. Kebetulan, pria yang diajak panggilan video itu dikenal Asep. Berdasar penelusuran Sastiono, penganiayaan itu ada hubungannya dengan kasus yang menimpa kliennya tersebut. “Sempat dibilangin yang kamu cabuli itu anak anggota Brimob, begitu dia ucapkan ke klien,” lanjut Sastiono. Menurut Sastiono, kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, untuk menemui seorang yang terjerat kasus hukum, harus ada prosedur yang dijalankan. “Kenapa ini bisa bebas memukul tahanan,” tanyanya. Pihaknya juga sudah menembuskan laporan tersebut ke Propam Polda Kaltim. Tidak menutup kemungkinan, surat aduan tersebut juga ditembuskan ke Mabes Polri dan Komnas HAM. “Kami tunggu respons kepolisian,” tegasnya. Sebagai informasi, berdasar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang tahanan juga punya hak. Peraturan ini dilaksanakan dengan tujuan menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar melaksanakan tugasnya dengan memperhatikan prinsip tersebut. Selain itu, berdasar Pasal 11 Ayat (1) huruf b dan c Perkap 8/2009, setiap petugas atau anggota Polri, dilarang menyiksa tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual. Ditemui terpisah, Kasat Sabhara Polresta Samarinda Kompol Andi Razak membenarkan, AR adalah anggotanya. “Tapi nanti kita telusuri dulu,” jelas Razak. Kasus tersebut tentunya menjadi perhatian dirinya untuk tidak terulang kembali. (*/dra/iza/k16)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan