Pedagang Pil Koplo Makin Ramai, Sehari Polisi Tangkap 3 Orang

Selain ribuan pil koplo, Polres Paser juga mengamankan satu ponsel hitam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi. Ketiga pelaku pun digiring ke Mapolsek Tanah Grogot untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Berdasarkan perbuatannya, ketiga pelaku yakni Af, Mf, dan Nr dijerat Pasal 197 dan Pasal 196, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” ungkapnya. (*/ns/man/k16)