Sebelum Coblos, Pelajari Dulu Rekam Jejak Paslon Pilkada

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Keikutsertaan eks narapidana dalam Pemilihan Kepala Daerah menjadi terbuka saat ini. Itu setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal yang mengatur soal larangan bagi mantan narapidana untuk menjadi calon kepala daerah, seperti yang diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf G.
Hingga 2017, terdapat tujuh eks terpidana kasus korupsi yang maju di kontestasi Pilkada. Enam diantaranya dinyatakan kalah dan satu lainnya yakni Vonny Panambuan, memenangkan Pilkada Minasa Utara.
Sulawesi Selatan sendiri, pilkada serentak juga akan dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel. Menurut Aktivis Mahasiswa Makassar, Syarif menuturkan, publik jangan terlena atau terkecoh dengan janji-janji kandidat tanpa mempelajari rekam jejaknya.
"Kalau berulangkali melakukan kasus korupsi, maka patut dipertanyakan. Ini yang mesti kita awasi bersama," tegas Syarif, Selasa (13/3/2018).
Sementara pengamat politik Universitas Bosowa, Arif Wicaksono mengatakan bahwa mantan narapidana boleh saja mendaftar sebagai calon kepala daerah, asalkan kandidat tersebut terbuka kepada masyarakat.
"Iya, boleh saja. KPU sudah memberikan syarat juga untuk para kandidat yang pernah menjalani hukuman pidana untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, sebelum mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa malam(13/3/18).
Lain halnya dengan pengamat politik dari Unismuh, Arqam Azikin. Dia menilai kepesertaan nara pidana di pilkada, para analis tidak bisa mencampuri terlalu jauh. Keputusannya dikembalikan ke pihak penyelenggara, yaitu KPU dan Panwaslu.