Maling Beraksi Telanjang Bulat, Eh.. Gagal Gara-gara Anunya Ditendang, Kocak!

Dari sana, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit HP Samsung milik korban dan sehelai kain penutup wajah berwarna biru milik pelaku yang diduga digunakan saat beraksi.
Terpisah, Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK MH saat dikonfirmasi pada Rabu (14/3) malam, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Ya benar, pelaku sudah berhasil kita tangkap dan masih dalam pemeriksaan petugas dikarenakan kawasan tersebut kerap terjadi aksi pencurian. Kasusnya masih dikembangkan guna mengetahui adanya pelaku-pelaku lain,” jelasnya.
Pelaku pun akan dikenakan pasal 365 dengan hukuman pidana 9 tahun penjara.
(ysp/pojoksatu)