Gugatan Kedua Kaisar Ditolak Bawaslu Baubau

FAJAR.CO.ID, BAUBAU – Gugatan jilid II yang dilayangkan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Baubau, Nur Salam-Nurmandani kembali ditolak Bawaslu Kota Baubau. Hal itu diungkapkan dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2018 oleh Bawaslu Baubau, Selasa (20/3). Keputusan tersebut tertuang dalam nomor putusan 03/PS/PW/28.02/III/2018 yang intinya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Berdasarkan penilaian dan fakta atau bukti musyawarah sengketa, Ketua Bawaslu Baubau, M Yusran Elfargani, bersama dua komisioner lainnya Wa Ode Frida Vivi Oktavia dan Azan Sihidi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menguatkan seluruh keputusan KPU Baubau No 28/PY.03.1-KPT/7472/KOTA/III/2018 Tentang perubahan kedua keputusan KPUD Baubau No 20/PL.03.3-KPT/7472/KOTA/II/ 2018 Tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2018-2023.
“Jika para pihak tidak puas dengan keputusan ini, dapat mengambil jalur hukum lain di PTUN,” ucap M Yusran Elfargani usai membacakan putusan sengketa Pilkada, Selasa (20/3) sekitar Pukul 22.00 Wita.
Sementara itu menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Sang Kaisar, Apri Awo SH, legowo dan taat atasan putusan dari Bawaslu Baubau yang menolak seluruh permohonannya. Dan upaya hukum lain akan ditempuh sesuai jalurnya.
“Pertama kita taat dengan putusan Bawaslu apapun hasilnya kita taat. Tentu kami penasehat hukum, ada upaya hukum lain. Kami akan mempelajari juga seperti apa langkah hukum, selama tiga hari kami akan menentukan. Apapun keputusannya kami legowo,” tanggap Apri kepada awak media.