Terciduk Bawa Sabu, Oknum ASN Pinrang Terancam Dipecat

  • Bagikan
FAJAR. CO.ID, PINRANG -- Nama Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali tercoreng.  Salah satu oknum ASN di Pemkab Pinrang bernama Asrul Agung (42) kembali tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu. Selain Asrul, turut diamankan pula rekannya seorang pelaku lainnya, yaitu Sudirman Bin Nonding (35). Dia warga Kampung Allacalimpo Barat, Kelurahan Fakkie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Asrul terciduk anggota Resmob Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang di Jalan Pelantikan, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu malam (11/07) pukul 21.30 Wita. Saat diinterogasi petugas, Asrul mengakui jika sabu yang dikantonginya itu diperoleh dari pria bernama Sudirman. Dibeli dengan harga Rp150 ribu. Kemudian, dihadapan polisi, Sudirman mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang bernama Asman (25), warga asal Passeno, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Pinrang melakukan pengembangan. Asman pun berhasil diringkus. Dari tangan Asrul, polisi menemukan barang bukti dua pipet berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,55 gram. Selain itu, ada pula tiga unit gawai, yang kemudian disita sebagai barang bukti. Kapolres Pinrang AKBP Adi Purboyo melalui Kasat Narkoba AKP Bery Juana Putra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dihubungi Kamis petang (12/7), Bery Juana mengatakan terduga pemilik sabu masih dalam pemeriksaan. Berdasarkan penyidikan dan pengakuannya, tersangka merupakan oknum ASN di lingkup Pemkab Pinrang,” ujar AKP Bery Juana. Saat ini, lanjut Bery, pihaknya masih bergerak dan mendalami dari mana barang haram ini didapat tersangka Asrul. “Pengungkapan ini dengan undecoverbuy. Kemudian dilakukan lidik. Akhirnya kita tangkap bersama barang buktinya,” ucapnya. Diakuinya, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di Pinrang, tidak terlepas begitu tingginya kesadaran masyarakat memberikan informasi.“Semua masukan (informasi) masyarakat tak meleset. Semuanya akurat A1,” tandasnya. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang Muhammad Nasir yang dikonfirmasi terkait penangkapan oknum ASN tersebut, mengaku belum mengetahui informasi itu. “Saya cari tahu dahulu. Yang jelas, pasti kita proses sesuai aturan ASN yang berlaku jika terbukti terlibat sebagai pengguna narkoba,” tegasnya. Sesuai aturan yang berlaku, ASN yang terlibat dengan narkoba akan dipecat sebagai abdi negara. (ady/rus/b)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan