Kesulitan Tangkap Jen Tang, Kajati Sulselbar Minta Bantuan Masyarakat

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali menegaskan akan menyelesaikan kasus penjualan lahan negara tanah Buloa, yang terletak di kecamatan Tallo, Makassar. Kasus yang melibatkan Soedirjo Aliman alias Jen Tang, diketahui telah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa. Dan sampai saat ini statusnya pun kini dinaikkan menjadi buronan alias daftar pencaharian orang (DPO). Namun terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Tarmizi, akhirnya angkat bicara pada saat mengadakan rilis di Kantor Kejati Sulselbar di jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (20/8/18). Dihadapan awak media, Tarmizi, menegaskan keseriusannya menanggapi kasus penjualan tanah negara tersebut dengan memberi himbauan kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan jika mendapat kabar dari keberadaan Jentang. "Tulis, kalau mendapat informasi terkait keberadaan Soedirjo Aliman alias Jentang, langsung laporkan kepada saya," tegas Kajati Sulselbar. Untuk diketahui, PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk, sebuah perusahaan milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang Konstruksi dan Investasi dinilai turut andil dalam menimbulkan kerugian negara pada proyek penyewaan lahan negara yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015. Dimana PT PP membuat sebuah perjanjian sewa lahan dengan dua orang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan garapan tersebut namun dibelakang diketahui lahan garapan itu merupakan lahan negara. Lahan yang disewakan keduanya total seluas 39.994 Meter Persegi yang terletak di RT. 001 RW. 003 Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Dimana Jayanti menyewakan lahan seluas 19.999 Meter Persegi dan Rusdin seluas 19.995 Meter Persegi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan