Kasus Pemalsuan Buku Nikah, Kemenag Ancam Pecat Pegawainya

FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Kasus dugaan pemalsuan buku nikah di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang mulai diusut lebih dalam. Jumat kemarin, Kemenag Sulsel mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sidrap.
Tim Kemenag Sulsel dipimpin Kasi Kepemuluhan Kemenag Sulsel, Drs H Sahawi bersama stafnya H Ambo S.Ag didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Sidrap, Dr Umar Yahya M.Ag.
Kemenag berharap kasus ini diusut tuntas dan pelakunya ditangkap hingga diproses hukum.
H Sahawi mengaku, sudah mendatangi KUA Suppa dan membenarkan tidak ada pendaftaran ataupun pencatatan nikah yang disebut dalam buku nikah tersebut.
“Saya harap kasus ini diusut tuntas. Kalau ada pegawai dari Kemenag terlibat akan dipecat,” tegasnya.
Kemenag Sulsel tidak main-main dalam kasus ini. Olehnya itu, sekali lagi berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan itu.
“Jika konsekuensinya ada pegawai kami terlibat, maka kami tidak segan-segan sanksi pemecatan jika terbukti ikut serta kasus akte Nikah palsu,”tandasnya.
Sekretaris P2TP2A Sidrap, Islamiah Nur mengaku sangat mengapresiasi dengan kedatangan Kemenag Sulsel di Sidrap.
“Ini tandanya mereka itu peduli terhadap kasus ini,” ucapnya.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak berwajib dan memperlihatkan bukti-bukti dugaan pemalsuhan buku nikah.
Berdasarkan laporan ada beberapa imam desa yang diduga kuat terlibat masalah kawin dibawah tangan itu.
“Semoga bisa terungkap hingga ke akar-akarnya. Ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat Sidrap dan sekitarnya,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir saat dihubungi via selulernya saat ini mengaku masih mempelajari dan mendalami terkait kasus itu. (ady/bkm/fajar)