FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gowa melaksanakan workshop Norma K3 kepada 40 perwakilan pengusaha dan karyawan perusahaan di wilayah kerja Kabupaten Gowa, Kamis (28/3/2019).
Workshop ini digelar dalam rangka mendorong komitmen bersama untuk mewujudkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja bagi pekerja perusahaan, khususnya yang berada di wilayah Gowa.
Kepala Disnakertrans Gowa Salehuddin mengatakan, norma K3 adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Dengan memahami norma tersebut para pekerja bisa mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, penyakit akibat hubungan kerja dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
"Aturan ini pun telah diatur dalam UU no 1 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja," ucapnya di sela-sela pembukaan workshop yang berlangsung di Ruang Pertemuan Planet Beckham 18.
Dari aturan tersebut beberapa tujuan diterapkannya Norma K3 di perusahaan di antaranya mencegah dan mengurangi kecelakaan, memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja. Baik berupa fisik maupun psikis, peracunan infeksi dan penularan. (sua)