Penyidik Harus Menggali Fakta Hukum Atas Kematian Zulaeha

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan pejabat UNM, Wahyu Jayadi, telah mengakui perbuatannya atas kematian Sitti Zulaeha Djafar. Namun, polisi diharap menggali fakta-fakta atas kematian ibu tiga anak itu. Sebab, bukan sekadar emosi. Ada motif lain.
Zulaeha meninggal pada 22 Maret lalu di tangan Wahyu Jayadi yang merupakan dosen yang mengajar mata kuliah karateka yang tentunya memiliki kemampuan bela diri yang andal dan cukup terlatih untuk menyerang titik mematikan tubuh korbannya.
Namun sebelum meninggal, tersangka mengajak korbannya keluar bersama mengendarai mobil milik korban sendiri. Lalu, Wahyu menitipkan kendaraannya sebelum naik ke mobil Zulaeha.
Selain bekerja di tempat yang sama, Zulaeha membeli rumah di depan rumah Wahyu yang diurus sendiri olehnya dengan metode angsuran. Pembayaran setiap bulan disetor oleh korban kepada tersangka untuk selanjutnya diteruskan kepada developer.
Pembayaran rumah itu sempat bermasalah ketika Wahyu tidak pernah lagi meneruskan pembayarannya kepada developer yang jumlahnya mencapai belasan juta, sehingga develover mendesak korban untuk segera melunasi tunggakannya.
Pihak keluarga hingga saat ini mengawal kasus tersebut, lantaran kematian Zulaeha masih menimbulkan tanya. Sebesar apa permasalahan yang dibicarakan sehingga Wahyu tega menghabisi Zulaeha? Apa hal itu tidak bisa dibicarakan di rumah, kantor? Mengapa harus menitipkan mobilnya? Mengapa harus satu mobil? Mengapa harus menuju ke sebuah perumahan yang tidak dikenalinya?
Pertanyaan itu sampai saat ini belum terjawab oleh pihak kepolisian. Maka melalui perwakilan keluarga, Amri Mahmud sangat mengharapkan agar polisi mencermati kejanggalan seperti masalah yang dibicarakan yang memicu hilangnya nyawa Zulaeha.