Eksepsi, Sofyan Basir Pertanyakan Perubahan Penerapan Pasal

  • Bagikan
Namun, di surat dakwaan, terdapat pasal baru yang didakwakan, yaitu Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penambahan, dan penghilangan pasal itu, kata Soesilo, merupakan tindakan yang tidak cermat. “Penghilangan dan penambahan pasal tertentu untuk mendakwa terdakwa Sofyan Basir, maka telah terjadi ketidak pastian hukum,” ucap Soesilo.
Sofyan Basir Didakwa Muluskan Praktik Suap
Soesilo menyatakan, penerapan pasal 15 terkait tindakan pembantuan dalam proses terjadinya suap, dipandang Soesilo berlebihan. Alhasil, kata dia hal itu, membuat isi surat dakwaan terkesan bias. “Hal ini telah membingungkan terdakwa Sofyan Basir dan penasihat hukumnya di dalam pemahaman dugaan perbuatan pembantuan yang dituduhkan kepada terdakwa Sofyan Basir. Sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan,” ujar Soesilo. Selain itu, menurut Soesilo, peran Sofyan dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang disebut terlibat dalam hal memfasilitasi proses suap tidak dijelaskan secara cermat oleh Jaksa. “Ketidakcermatan surat dakwaan terkait dengan penentuan kualitas Terdakwa Sofyan Basir yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP atau memfasilitasi pertemuan-pertemuan telah membuat Surat Dakwaan harus batal demi hukum,” tegasnya.
Setya Novanto Dijanji Fee USD6 Juta
Mendengar eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menanggapi eksepsi secara tertulis pada persidangan mendatang. “Kami akan menanggapi secara tertulis, akan kami persiapkan pada sidang selanjutnya tanggal 1 Juli,” tukas jaksa Lie Putra Setiawan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan