7 Manfaat Olahraga Panjat Tebing Penjelasan Ahli Soal Mendengkur Bisa Mematikan Sambut Murid Baru, Sekolah Gelarkan Karpet HijauDi tempat terpisah, Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Ade Kusmanto membenarkan bahwa Neil Bantleman bebas dari Lapas Kelas I Cipinang sejak 21 Juni lalu. Kebebasan itu diperoleh setelah pihaknya menerima salinan Keppres Nomor 13/G Tahun 2019 tertanggal 19 Juni 2019. Dalam keppres tersebut, ungkap dia, Neil mendapat pengurangan pidana dari 11 tahun penjara menjadi 5 tahun 1 bulan. Juga, pidana denda Rp 100 juta. Sebelum bebas dari lapas, Neil diwajibkan melunasi denda tersebut sebagai syarat bebas. “Denda itu juga sudah dibayar (Neil Bantleman, Red),” ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos. Di bagian lain, pakar pendidikan Totok Amin Soefijanto menilai keputusan presiden memberikan grasi kepada Neil Bantleman pasti diambil melalui pertimbangan yang matang. Menurut dia, yang penting saat ini adalah bersama-sama menjaga agar sekolah tempat anak-anak belajar menjadi aman, nyaman, dan menyenangkan. “Pihak sekolah harus membuka diri untuk menjalin komunikasi dengan orang tua maupun wali murid. Misalnya, menyediakan hotline bila terjadi perundungan, pelecehan, dan tindakan tercela lainnya,” tutur Totok. (jp)
Grasi Pelaku Kejahatan Seksual JIS, Neil Bantleman Tuai Kritik

Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi enggan berkomentar dan menyerahkannya kepada pihak lain untuk memberi penjelasan. “Ke Pak Moeldoko (kepala staf kepresidenan, Red) atau Pratikno (menteri sekretaris negara, Red) saja,” ujarnya. Sayangnya, dua pejabat tersebut tidak merespons pertanyaan Jawa Pos (Gruo FAJAR).