Panen Cibiran, Ria Ricis Batal Berhenti Sebagai YouTuber JK Sampaikan Belasungkawa ke Keluarga IYL Dubes Jepang Jatuh Cinta dengan Sulsel“Selain itu, pembaruan KUHAP mutlak diperlukan. Kasus Baiq Nuril menunjukkan masalah hukum acara pidana, bahwa Baiq Nuril sempat ditahan dalam proses penyidikan,” paparnya. Dijelaskanya, penahanan tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan syarat yang wajib dielaborasi oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, termasuk alasan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Amnesti Baiq Nuril Diharap Jadi Momentum Revisi UU ITE

Karena itu, melalui perjalanan panjang kasus Baiq Nuril, sebenarnya banyak hal yang harus dijadikan cambuk bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Seperti penerapan UU ITE.
Menurutnya, pada Pasal 27 ayat (1) bukan satu-satunya masalah dalam UU ITE, Pasal 27 ayat (3) UU ITE memuat ketentuan pidana tentang penghinaan dalam sistem elektronik, yang dalam penjelasan dimuat bahwa pasal ini merujuk pada ketentuan KUHP, namun UU ITE gagal menjelaskan rujukkan pasal KUHP mana yang dimaksud, karena mengenai penghinaan.
Sebab, pada praktiknya UU ITE justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah. Bahkan, kata Maidina, lebih memprihatinkan lagi pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, padahal Mahkamah Konstitusi sudah menghapus pidana penghinaan terhadap Presiden.