Putri Tak Ada di Rumah, Ternyata di Hotel Desahan Sudah 7 Kali

Viral! Video TKI Banting Anak Majikan di Lapangan
Pesimis Rampung Tepat Waktu, Legislator Menilai Proyek Perpustakaan Tunggu Keajaiban
Ibu Kota Lemak
Berobat ke Luar Negeri, Ketahui 5 Mitos Ini
“Pengakuan pelaku, ia dan korban sudah melakukan sebanyak 7 kali. Sejak Juli lalu,” katanya.
Pelaku mengaku, dirinya dan korban yang masih berstatus pelajar, sudah berpacaran selama tiga bulan. Saat membujuk korban untuk melakukan hubungan terlarang pelaku mengiming-imingi korban akan dinikahi.
“Jadi pelaku menggunakan modus akan menikahi korban,” ujar perwira balok dua ini.
Pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Kelay, diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
“Korban masih dalam pengawasan kami. Korban juga diberikan pendampingan untuk menghilangkan traumanya,” tutupnya. (jpnn)