Kemendag Revisi Permen Halal Daging Impor, Ini Tanggapan MUI HS Dillon Meninggal Dunia, Berikut Jasa Tokoh Medan Ini Sulut Expo 2019 Hadir di Smesco Exhibition & Convention Hall Karbohidrat yang Sehat Dikonsumsi, Ini Beberapa Kiat Memilih Dewan Pengawas KPK Kontroversi, Ini Penjelasan Yosanna LaolyBerdasarkan pertimbangan hakim, Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi dari PT Media Karya Sentosa untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura sebesar Rp14,6 miliar. Fuad yang juga sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan ini juga terbukti menerima uang dari sejumlah SKPD di Kabupaten Bangkalan dengan total mencapai Rp197,2 miliar. Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2015. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. PT Jakarta kemudian memperberat hukuman Fuad menjadi 13 tahun penjara dan mencabut hak politiknya.
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron Meninggal

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara pada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Namun, Fuad kehilangan hak politiknya dan disita harta bendanya serta didenda Rp5 miliar.
Vonis ini memperkuat hukuman dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang juga menjatuhkan 13 tahun penjara, dan denda sebesar Rp5 miliar kepada Fuad. Dalam putusan, hakim mempertimbangkan Fuad yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan untuk meringankan hukuman.