BOS Afirmasi dan Kinerja untuk Digitalisasi Rp2,85 Triliun Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron Meninggal Kemendag Revisi Permen Halal Daging Impor, Ini Tanggapan MUI HS Dillon Meninggal Dunia, Berikut Jasa Tokoh Medan Ini Sulut Expo 2019 Hadir di Smesco Exhibition & Convention HallArsul berharap pimpinan KPK periode 2019-2023 konsisten dan tidak menyerahkan mandat di tengah masa jabatan. Terkait waktu pelantikan terhadap komisioner KPK terpilih, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi. Apakah nantinya Jokowi akan mempercepat pelantikan untuk mengisi kekosongan di KPK. “Apakah terkait dengan pengembalian mandat itu presiden akan mempercepat pelantikan, itu terserah beliau. Yang jelas, kalau benar ada pimpinan KPK yang mengundurkan diri atau tidak menjalankan fungsi, tentu kan tidak boleh kosong. Ada hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Itu menjadi tanggung jawab komisioner KPK,” jelas Arsul. Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai wajar pimpinan KPK menyerahkan pengelolaan lembaga antirasuah kepada Jokowi. Penyerahan mandat yang dilakukan oleh komisioner KPK merupaka bentuk kekecewaan. “Ini bukan soal sah atau tidak. Kalau dari sisi hukum sih tidak ada maknanya. Tetapi ini kan semacam protes kepada presiden yang terkesan dianggap tidak melindungi KPK sebagai institusi era reformasi dengan mandat pemberantas korupsi,” ujar Refly Harun kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (16/9).
Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Ini Usul DPR kepada Jokowi

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai penyerahan mandat yang dilakukan oleh komisioner KPK merupakan luapan emosi. “Pernyataan tiga Pimpinan KPK bahwa mereka menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden adalah pernyataan yang tidak jelas. Itu bagian dari emosi sesaat saja,” kata Arsul.