Direktur Eksekutif LSI Denny JA: Akan Dicatat Pelanggar HAM

  • Bagikan
“Mungkin ada yang bertanya, di mana salah pasal itu? Bukankah memang hubungan seksual di luar pernikahan itu berdosa?,” papar Denny. Dijelaskannya, justru di situ masalahnya. Negara modern berdiri di atas prinsip, tidak semua yang berdosa menurut paham agama harus diadopsi oleh negara dengan ganjaran hukum penjara. “Makan sapi bagi sebagian warga Hindu terlarang. Apa jadinya jika negara juga melarang warga makan sapi? Lalu mereka yang makan sapi akan masuk penjara?” ujar Direktur Eksekutif LSI Denny JA. Hal yang sama dengan makan babi. Bagi penganut agama Islam, hewan Babi sangat jelas diharamkan dan berdosa jika mengkonsumsinya. “Apa jadinya jika negara juga melarang semua warga makan babi? Lalu bagi yang makan babi akan masuk penjara?” tukas dia.
Krisdayanti Bilang Seperti Ini soal Revisi UU KUHP Ketua YLBHI Asfinawati: Bakal Banyak Orang Masuk Penjara Video Syur Pasangan Selingkuh Direkam di Parkiran Mal Sperma, Adakah Cara Memperbanyak dan Perlukah Dilakukan? Guru Honorer SMK Adegan Syur, Keduanya Sudah Berkeluarga
Direktur Eksekutif LSI Denny JA menambahkan, saat ini dunia sudah berubah, Mahkamah Agung (MA) negara India contohnya, mereka membuat terobosan soal ini. Di tahun 2018, hubungan seksual di luar nikah (adultery) itu dianggap sebagai masalah moral belaka. Hubungan seksual di luar menikah, sejauh antar orang dewasa, dan suka sama suka, bukan masalah kriminal. Tak boleh ada penjara untuk hubungan seksual orang dewasa di luar pernikahan karena warga memiliki persepsi yang berbeda soal itu, yang dijamin oleh HAM. Itu bagian fundamental dalam bangunan negara modern. “Ingat Rights to privacy bidang seksualitas itu tdak boleh dilanggar oleh negara,” ujar Direktur Eksekutif LSI Denny JA.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan