FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Makassar, Adnan Hamzah mengatakan Pemkot Makassar bisa menempuh gugatan perdata untuk penyelesaian Pulau Khayangan yang selama ini ditangani PT Putra Putra Nusantara.
"Kami siap dampingi sesuai SKK-06/GS/3/2019. Hanya saja pemkot yang harus menggugat. Kami sebagai jaksa pengacara negara," imbuhnya.
Sebelumnya Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah VIII, Dwi Aprilia Linda mengungkapkan, sudah sering melayangkan surat ke Pemerintah Kota Makassar untuk segera mengambil alih Pulau Khayangan.
"Sejak tahun 2017, setiap bulan itu KPK merekomendasikan melalui surat untuk mencabut kerjasama dengan PT PPN," ungkap Dwia, Jumat, 25 Oktober lalu.
KPK menegaskan, PT PPN selama ini telah menyalahi kesepakatan sehingga sudah seharusnya pemkot mencabut kerja sama.
"Seharusnya sudah dicabut saja. Kan sudah jelas menyalahi kontrak," imbuhnya.
Naskah kerja sama Pemkot Makassar dengan PT Putera Putera Nusantara tentang kontrak penggunaan usaha Pulau Khayangan nomor 556.1/023/S.PERTA/DIPARDA dan nomor 27/PPN-KPPK/X/03 pembayaran kerja sama dimulai 23 Desember 2003 hingga 23 Desember 2027.
Tahun pertama PT PPN diwajibkan membayar Rp120 juta. Namun tanggung jawab tersebut dibayarkan hanya sampai 2004. Pembayaran 2005 sampai 2014 terhenti dengan akumulasi pembayaran Rp2,4 miliar yang kemudian dijadikan sebagai kerugian negara oleh BPK. (abd/rif)