Vonis Bebas Sofyan Basir, ICW Sebut Pelemahan KPK

  • Bagikan

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001. (jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan