FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus dugaan pembobolan bank DKI yang melibatkan puluhan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus berjalan. Saat ini polisi sudah menetapkan 41 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
“41 kami tetapkan sebagai tersangka kemudian 13 orang sudah kita lakukan pemeriksaan ya, jelas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (25/11).
Iwan menuturkan, 28 orang tersangka lainnya akan diperiksa oleh penyidik secara bertahap. Seluruhnya dinaikan status hukumnya dengan tuduhan melakukan pencurian uang. “Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka,” jelasnya.
Dari 41 tersangka itu, polisi menyebut beberapa orang di antaranya merupakan oknum anggota Satpol PP. Dia tidak menjelaskan secara rinci terkait identitas para tersangka itu. “Ya diantaranya ada Satpol PP,” tegas Iwan.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pengusutan atas kasus pembobolan bank DKI ini. Penyidik masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Sebelumnya, 41 Anggota Satpol PP Jakarta dikabarkan terlibat pembobolan ATM bank DKI Jakarta. Selain itu, oknum tersebut juga melakukan pencucian uang hingga Rp 32 miliar. Kasus ini mencuat setelah beredar informasi pemanggilan kepada oknum tersebut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menanggapi itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membantah jika anggotanya terlibat dalam pencucian uang. Hal itu berdasarkan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh lembaganya.