Tersangka Hoaks Virus Corona, Nur Fadhillah Wajib Lapor

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SURABAYA-- Permohonan Nur Fadhillah agar tidak ditahan di rutan dikabulkan penyidik Polda Jatim. Tersangka kasus penyebaran kabar hoaks terkait dengan virus korona itu diharuskan wajib lapor seminggu sekali. Meski begitu, kasus yang menyeret perempuan 27 tahun tersebut tetap berlanjut.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terkait hal tersebut. Menurut dia, kasus itu merupakan pembelajaran bagi semua orang untuk tidak menyebarkan informasi yang belum benar faktanya. ”Kami memberikan pembelajaran bagi tersangka juga untuk ibu-ibu rumah tangga atau siapa pun untuk tidak menyebarkan hal seperti itu,” ucapnya.

Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan keluarga tersangka. Dalam permohonan itu, penjaminnya adalah suami dan ayah kandung tersangka. Polisi berharap tersangka yang memiliki nama panggilan Dilla itu bisa kooperatif dalam menjalani proses hukum selanjutnya.

Selain itu, Truno mengungkapkan bahwa tersangka mempunyai anak yang masih balita. Atas dasar itulah, tim penyidik mengabulkan permohonan penangguhan. ”Statusnya tahanan kota. Itu merupakan subjektivitas penyidik dalam mengabulkan permohonan Dilla,” imbuh dia.

Terpisah, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan, tim penyidik masih mencari pelaku lain. Caranya, tim masih mengecek sumber awal Dilla dalam mendapatkan berita sesat tersebut.

Selain itu, penyidik lagi gencar melakukan patroli hoaks mengenai penyebaran virus korona di Jawa Timur. Sebab, isu tersebut dimanfaatkan banyak oknum untuk membuat kekacauan. ”Kami sudah usulkan ke Kominfo 20 akun hoaks untuk di-take down,” ucapnya. Kabar hoaks itu sangat ramai di berbagai media sosial.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan