OJK Terapkan Kebijakan Pemberian Stimulus Industri Perbankan

  • Bagikan

"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur," tutupnya.

Heru Kristiyana berharap kebijakan tersebut mampu mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. (qyswanty/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan