Pengendara dan Pengemudi Langgar PSBB, Ini Sanksinya

  • Bagikan

Diketahui, PSBB di DKI Jakarta dimulai pada Jumat (10/4) sejak pukul 00.00 WIB hingga 23 April 2020. Guna menunjang pelaksanaan PSBB ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjadi dasar hukum sejumlah kegiatan yang dibolehkan atau dilarang selama PSBB.

“Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait kegiatan di kota Jakarta baik perkonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidik,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4). (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan