Mantan Dirut Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

  • Bagikan

Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.

Emirsyah diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Vonis terhadap mantan Garuda Indonesia itu lebih ringan dari tututan Jaksa KPK. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Tak hanya itu, Emirsyah dituntut hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Atas putusan itu, Emirsyah dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis Hakim Tipikor Jakarta. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan