FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Pemerintah telah mengatur pelaksanaan belajar dan mengajar di madrasah dan perguruan tinggi keagamaan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Beberapa panduan dalam SKB tersebut diantaranya membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan, aman Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat dan pimpinan, pengelola, pendidik, serta peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Sulsel, Fathurrahman membenarkan kebijakan tersebut meski belum dalam bentu Surat Edaran.
"Memang cuman masih dalam bentuk narasi, kalau surat edarannya mungkin Senin atau Selasa baru nyusul," ucapnya pada fajar.co.id
Lebih jauh saat dikonfirmasi terkait anggaran fasilitas protokol kesehatan seperti hand sanitizer, wastafel portabel, scanner dan lain sebagainya, Faturrahman mengaku masih menunggu anggaran dari pusat.
"Soal itu kita masih tunggu tapi mungkin bagi pesantren yang sudah besar mungkin bisa membiayai fasilitasnya karenakan masih banyak juga sekolah yang asrama itu belum mandiri," bebernya.
Selain itu terkait gugus tugas yang harus didirikan di sekolah yang berasrama, kata dia masih harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten kota.