FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Dua pulau di Kepulauan Pangkep diduga dikuasai oleh oknum. Kejari Pangkep pun melakukan penyelidikan terhadap dugaan penguasaan secara pribadi.
Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar menjelaskan, ada dua pulau yang diduga dikuasai secara pribadi, itu juga terbukti dengan adanya papan pelarangan operasi bagi umum di pulau tersebut yang dipasang oleh salah satu perusahaan.
"Disinyalir ada dua pulau di Pangkep yang dimiliki secara pribadi. Aturan dalam undang-undang itu tidak boleh memiliki pulau secara pribadi," jelasnya.
Lanjut dijelaskan, dua pulau yaitu Pulau Langkadea dan Pulau Pannambungan, Kecamatan Liukang Tupabiring.
Pulau Langkadea itu diduga telah dimiliki pribadi oleh mantan Bupati Pangkep. Hal itu dinilai pelanggaran pengelolaan.
"Tidak boleh ada pulau yang dikuasai secara pribadi atau perseorangan. Sebab, pengelolannya itu sudah jelas diatur dalam undang-undang, tidak boleh dimiliki pribadi. Hak pengelolaan itu 70 persen, tidak boleh sepenuhnya," tambahnya. (fit)